Komisi IV DPRD Sukoharjo minta Disdikbud percepat inventarisasi cagar budaya
Komisi IV DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mempercepat inventarisasi cagar budaya. Hal ini perlu segera dilakukan menyusul maraknya perusakan benda cagar budaya oleh pemilik lahan. Dua obyek diduga benda cagar budaya berupa tembok benteng situs Keraton Kartasura sengaja dirusak dengan alat berat.
Elshinta.com - Komisi IV DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mempercepat inventarisasi cagar budaya. Hal ini perlu segera dilakukan menyusul maraknya perusakan benda cagar budaya oleh pemilik lahan. Dua obyek diduga benda cagar budaya berupa tembok benteng situs Keraton Kartasura sengaja dirusak dengan alat berat.
Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana mengatakan, dua obyek diduga cagar budaya (ODCB) di Kartasura saat ini dalam kondisi rusak karena dirobohkan dengan alat berat oleh pemilik lahan. Karena memang ODCB tersebut berbentuk tembok benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura. Satu berada di lingkungan keraton dan satu lainnya merupakan rumah atau dalem patih di Desa Singopuran.
Dua lokasi yang memiliki latar sejarah sama, yakni satu kawasan situs Keraton Kartasura. Hal in dinilai memprihatinkan, karena masyarakat nekat merusak meskipun sudah mendapatkan sosialisasi yang baik dari dinas terkait. Bahwa ODCB dilindungi undang-undang dan memiliki implikasi hukum yang mengikat. "Kami koordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat inventarisasi obyek cagar budaya yang ada," kata Danur seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (20/7).
Danur menyatakan, dinas terkait harus lebih gencar memberikan sosialisasi pada warga sekitar dimana ada ODCB yang masuk sasaran pengkajian. menempatkan tanda atau papan informasi disekitar lokasi. Kemudian memberikan sosialisasi pada warga pemilik lahan yang ada benda cagar budayanya, beserta pemangku wilayah setempat agar tidak merusak obyek. Dia berharap perusakan benda cagar budaya di Katasura menjadi yang terakhir.
"Sukoharjo punya banyak ODCB, semoga selanjutnya tidak ada lagi laporan perusakan ditempat lain," tambahnya.
Komisi IV DPRD Sukoharjo bersama dengan Disdikbud dan pemangku wilayah Kecamatan Kartasura hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilokasi ODCB yang dirusak pemilik lahan. Dua lokasi di Kartasura tersebut saat ini sudah ditutup dan digaris polisi serta tidak ada lagi aktivitas pengerukan di lokasi.
Sementara, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Siti Laela menambahkan, pihaknya sudah memasang plang tanda informasi larangan perusakan di sekitar ODCB. Memang lokasi ODCB ini berada di lahan milik warga bersertifikat hak milik perorangan. Apabila pemilik lahan ingin mendirikan bangunan, tetap harus koordinasi dengan pemangku wilayah setempat dan sebaiknya mendirikan bangunan dengan tidak merubah atau merusak obyek.
"Secara bertahap semua ODCB yang sudah terdata dipasangi plang larangan perusakan. di Benteng Kartasura dipasang lima titik, di Benteng Dalem Patih Singopuran tiga titik," tutupnya.